Ketua PKBM Cempaka Ely Hariyanto Terjerat Korupsi Dana Pendidikan Rp277 Juta

    Ketua PKBM Cempaka Ely Hariyanto Terjerat Korupsi Dana Pendidikan Rp277 Juta
    Ely Hariyanto, S.Pd.SD. bin Chusnan, yang menjabat sebagai Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempak

    KOTA PASURUAN - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kota Pasuruan. Ely Hariyanto, S.Pd.SD. bin Chusnan, yang menjabat sebagai Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cempaka, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia terseret kasus dugaan korupsi dana pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

    Dalam dakwaan Nomor 178/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Ely Hariyanto ini berlangsung secara berkelanjutan, membentang dari Desember 2021 hingga April 2024. Seluruh aktivitas yang menjadi sorotan hukum ini berpusat di PKBM Cempaka, yang beralamat di Jl. Purut Kembang Gg. Cempaka 45, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

    Kasus ini secara spesifik berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Tak hanya itu, Bantuan Biaya Pendidikan bagi Warga Belajar PKBM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan pada periode yang sama juga turut terseret.

    Temuan mengejutkan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan dengan Nomor 700.1.2.2 / 840 / 423.300 / LHA / 2025, yang tertanggal 09 Oktober 2025. Laporan tersebut secara gamblang menyebutkan adanya kerugian negara dengan nilai yang tak main-main, sesuai dengan rincian yang tercantum dalam surat dakwaan.

    Terdakwa Ely Hariyanto didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ia dituding memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan timbulnya kerugian bagi negara. Atas perbuatannya ini, ia dijerat dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang diperkuat dengan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, ia juga diancam pidana berdasarkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama.

    Peristiwa ini menjadi sebuah peringatan keras bagi seluruh pihak yang mengelola dana pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terulang. Kini, masyarakat luas menanti jalannya persidangan selanjutnya, dengan harapan agar putusan yang adil dapat ditegakkan, sekaligus menjaga supremasi hukum dan hak masyarakat atas pendidikan yang bersih dari noda korupsi. (PERS)

    korupsi pendidikan pasuruan pengadilan dana apbn dana apbd tpk hukum audit akuntabilitas ely hariyanto
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
    Ribuan Warga Masyarakat Meriahkan Open Base Lanud Sultan Hasanuddin 2025

    Ikuti Kami